180 IUP Dicabut BKPM, Dinas ESDM Kaltim Sebut Tidak Miliki Kewenangan
Minggu, 27 Februari 2022 18:58
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Total 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dicabut Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pencabutan IUP tambang mineral dan batu bara itu dikeluarkan langsung Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Kepala BKPM. 180 IUP yang dicabut, terdiri 112 izin mineral dan 68 IUP batu bara. "Total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut,” ucap Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Imam Soejoedi dikutip dari rilis resminya. Pihak Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal memastikan, proses pencabutan IUP akan terus dilakukan kepada pemegang izin yang nakal dan tidak mentaati aturan yang berlaku. “Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” ungkapnya. Diketahui, dari 180 IUP yang dicabut, 34 IUP batu bara berasal dari Kalimantan Timur. Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Azwar Busra, Kepala Bidang Mineral dan Batu bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, mengaku pihaknya di provinsi tidak memiliki kewenangan pencabutan IUP tersebut. Menurutnya, seluruh kewenangan mineral dan batu bara kini berada di pemerintah pusat. “Pemegang IUP yang dicabut itu tidak pernah berkoordinasi dengan kami. Jadi kami tidak tahu, tidak punya kewenangan,” terangnya, Minggu (27/2/2022). Meski tidak menyebut daftar 34 perusahaan tambang yang izinnya dicabut, Azwar menjelaskan IUP perusahaan-perusahaan itu berstatus operasi produksi (OP) dan berstatus clean and clear (CNC). Hanya saja menurutnya, sebagian besar perusahaan tersebut belum melakukan aktivitas pertambangan. “Kami belum tahu alasan pencabutan IUP tersebut. Dari pusat semua,” tegasnya. Dinas ESDM Kaltim mengaku hingga saat ini belum menerima informasi resmi dari pusat. Untuk itu, pihaknya belum akan membuka layanan aduan bagi perusahan pertambangan batu bara yang IUP-nya dicabut. (ADV/Kominfo Kaltim)
Berita terkait