Sabtu, 23 November 2024

21 Orang Narapidana Rutan Samarinda Bebas Asimilasi, Karutan Pesan Jangan Melanggar Lagi

Jumat, 6 Agustus 2021 3:55

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Laksanakan perubahan Permenkumham tentang pemberian asimilasi bagi narapidana, Rutan Kelas IIA Samarinda eksekusi bebas puluhan narapidana, Jumat (06/08/2021). Sebanyak 21 orang narapidana Rutan Kelas IIA Samarinda dinyatakan bebas melalui Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Permenkumham No 24 Tahun 2021 merupakan perubahan terhadap permenkumham No 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan tata cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menelang Bebas bagi Narapidana dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19. Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda, Alanta Imanuel Ketaren menjelaskan, dalam pelaksanaan Permenkumham ini, ada beberapa poin pasal yang berubah dari yang sebelumnya. “Ada beberapa perubahan pada pasal 11 dan pasal 45 Permenkumham No. 32 Tahun 2020,” ujar Alanta yang di konfirmasi melalui via telpon. Lanjut Alanta, pada pasal 11 ayat (3) huruf d dilakukan penjelasan lebih detail tentang pemberian asimilasi bagi narapidana atau anak dengan kasus asusila. Sementara pada pasal 45 berisi tentang perpanjangan masa Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak yang menjangkau Narapidana yang tersisa 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tersisa 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2021. Melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Muchammad Miftahuddin menjelaskan beberapa tindak pidana yang tidak bisa ikut dalam program asimilasi covid 19. “Tindak pidana yang tidak dapat mengikuti Asimilasi Covid 19 ini diantaranya tindak Pidana Pembunuhan dalam pasal 339 dan 340 UU Hukum pidana, Kesusilaan dalam pasal 82/81, Tindak Pidana narkotika (PP99), Pencurian dengan Kekerasan, Teroris dan Korupsi, Serta tidak memiliki perkara lain dan Bukan residivis," terangnya. Dari jumlah 1131 warga binaan rutan samarinda, 21 orang yang mendapatkan asimilasi ini 19 orang berjenis kelamin laki-laki dan orang perempuan. Alanta menjelaskan dari 21 orang tersebut, 10 orang bebas dengan kasus pencurian, penadahan sebanyak 3 orang, penggelapan 2 orang, penganiayaan Sebanyak 1 orang, pemerasan Sebanyak 1 Orang, perpajakan 1 Orang, narkotika Dibawah 4 Tahun 1 orang dan 2 orang kasus kelalaian. “Saya juga berpesan kepada warga kami yang bebas, untuk tidak kembali melakukan pelanggaran hukum lagi. Gunakan bekal pembinaan semasa di rutan untuk hidup yang baru dan lebih baik.” pungkasnya. (Sin)
Tag berita:
Berita terkait