Minggu, 10 November 2024

24 Anggota DPRD Memaksa Posisi Makmur HAPK Dilengserkan

Selasa, 2 November 2021 5:51

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - 24 Anggota DPRD Kaltim memaksa posisi Makmur HAPK dilengserkan dari kursi Ketua DPRD Kaltim. Sebagaimana diketahui, setelah putusan Mahkamah Partai (MP) Golkar yang menolak gugatan PAw. Mantan Bupati Berau itu sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Hal itu disampaikan, Anggota DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin seusai rapat pembahasan DPRD Kaltim rapat paripurna ke 25, Selasa (2/11/2021). Dalam kesepakatan bersama itu agar pergantian Makmur segera diproses dan diganti Hasanuddin Mas'ud. Padahal menurutnya, presentasi kehadiran sesuai absensi tidak memenuhi syarat secara kourum untuk menyepakati kesepakatan strategis. Kendati kata Jawad sapaannya 14 anggota dewan mengikuti paripurna secara virtual. "Yang hadir di rapat 24 orang, belum kourum," tegas dia. Sedianya, rapat paripurna DPRD Kaltim menggelar rapat agenda pengesahan revisi kegiatan anggota DPRD Kaltim masa sidang III Tahun 2021, Penyampaian laporan akhir hasil kerja pansus Ketahanan Keluarga, Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Raperda Ketahanan Keluarga dan Pendapat akhir Gubernur Kaltim. Namun sebelum agenda selesai dan baru menyelesaikan satu agenda, Fraksi Golkar melalui Syarkowi V Zahry, Nidya Listyono, Salehuddin mengintrupsi sidang dengan menyisipkan pembahasan pergantian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK. Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Samsun, Sigit Wibowo dan Seno Aji itu berjalan alot dan tanpa kehadiran Ketua Dewan, Makmur yang sedang mendampingi Wakil Presiden, Ma'ruf Amin. "Fraksi PAN pada prinsipnya tidak ingin mencampuri urusan internal partai Golkar. Namun alangkah lebih baiknya jika proses gugatan Pak Makmur di PN dijadikan pertimbangan," ujar Jawad. Jalannya pembahasan berlangsung alot antara fraksi Golkar dan pertimbangan hukum yang disampaikan Seno Aji. Pada akhirnya keputusan penetapan pergantian Ketua DPRD ditandatangani dua Wakil Ketua, Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo. "Harusnya ada pendapat hukum dari ahli agar tidak banyak persepsi yang beredar," imbuhnya. Secara personal, menurutnya untuk proses proses kedepan politisi PAN itu tidak akan terlibat. Sikapnya pun bukan sikap fraksi melainkan sikap posisi politiknya. "Karena ada proses hukum yang berjalan dan sudah diterima semua anggota dewan melakui di PH pak Makmur yang meminta kesempatan untuk menyelesaikan gugatan. Jika ini diteruskan, risikonya ada potensi gugatan hukum baik materil dan imateril," tambahnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait