POLITIKAL.ID - Berita Mancanegara yang dikutip POLITIKAL.ID tentang ratifikasi perjanjian larangan senjata nuklir.
Sebanyak 50 negara melakukan ratifikasi perjanjian internasional larangan senjata nuklir.
PBB mengatakan bahwa perjanjian akan berlaku setelah 90 hari ke depan.
PBB menyebut Honduras sebagai negara ke-50 yang melakukan ratifikasi pada Sabtu (24/10) malam.
Perjanjian itu mulai diratifikasi sejak Agustus. Selain Honduras, beberapa negara yang terlibat, antara lain Nigeria, Malaysia, Irlandia, Malta, Tuvalu, Thailand, Meksiko, Afrika Selatan, Bangladesh, Selandia Baru, Vietnam, serta Vatikan.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan perjanjian ini merupakan puncak dari perhatian dunia terhadap konsekuensi bencana kemanusiaan akibat penggunaan senjata nuklir.
"Ini merupakan komitmen yang berarti terhadap penghapusan total senjata nuklir, yang tetap menjadi prioritas pelucutan senjata tertinggi PBB," kata Guterres mengutip AFP, Minggu (25/10).