Jumat, 22 November 2024

50 Negara Ratifikasi Perjanjian Internasional Larangan Senjata Nuklir, Berlaku 90 Hari ke Depan

Sabtu, 24 Oktober 2020 22:40

ilustrasi/ tirto.id

POLITIKAL.ID - Berita Mancanegara yang dikutip POLITIKAL.ID tentang ratifikasi perjanjian larangan senjata nuklir.

Sebanyak 50 negara melakukan ratifikasi perjanjian internasional larangan senjata nuklir.

PBB mengatakan bahwa perjanjian akan berlaku setelah 90 hari ke depan.

PBB menyebut Honduras sebagai negara ke-50 yang melakukan ratifikasi pada Sabtu (24/10) malam.

Perjanjian itu mulai diratifikasi sejak Agustus. Selain Honduras, beberapa negara yang terlibat, antara lain Nigeria, Malaysia, Irlandia, Malta, Tuvalu, Thailand, Meksiko, Afrika Selatan, Bangladesh, Selandia Baru, Vietnam, serta Vatikan.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan perjanjian ini merupakan puncak dari perhatian dunia terhadap konsekuensi bencana kemanusiaan akibat penggunaan senjata nuklir.

"Ini merupakan komitmen yang berarti terhadap penghapusan total senjata nuklir, yang tetap menjadi prioritas pelucutan senjata tertinggi PBB," kata Guterres mengutip AFP, Minggu (25/10).

Para aktivis yang mendorong berlakunya perjanjian itu berharap hal tersebut tidak sekadar menjadi simbolis dan memiliki efek jera bertahap.

Asosiasi yang berkampanye mengenai penghapusan senjata Nuklir, ICAN menyambut kabar itu.

"Honduras baru saja meratifikasi perjanjian itu sebagai negara bagian ke-50, memicu berlakunya dan membuat sejarah," kata ICAN dalam tweet.

Sedangkan presiden Komite Internasional Palang Merah (ICRC) Peter Maurer mengatakan hal ini menjadi kemenangan.

Maurer juga mengatakan perjanjian tersebut dapat membuat dunia lebih aman.

Perjanjian pelarangan, penggunaan, pengembangan, produksi, pengujian, penempatan, penimbunan, dan ancaman menggunakan senjata nuklir mulai dirancang PBB pada Juli 2017 lalu dengan persetujuan 122 negara.

Namun, hanya 84 negara yang menandatangani perjanjian itu.

Sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Cina dan Rusia, belum menandatanganinya.

Negara-negara bersenjata nuklir itu berpendapat bahwa senjata tersebut berfungsi sebagai pencegahan.

Mereka juga mengatakan tetap berkomitmen pada Perjanjian Non-Proliferasi nuklir yang menjadi upaya pencegahan penyebaran senjata nuklir.

Secara terpisah, Rusia dan Amerika Serikat telah berusaha untuk memecahkan kebuntuan dalam pembicaraan jangka panjang yang bertujuan untuk memperpanjang kesepakatan senjata nuklir di antara mereka. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "50 Negara Ratifikasi Perjanjian Larangan Senjata Nuklir"

Tag berita:
Berita terkait