POLITIKAL.ID, SAMARINDA - 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas Pilkada Samarinda akhirnya diperiksa oleh Inspektorat Daerah Samarinda.
Dikatakan Inspektur Pembantu II Inspekotrat Daerah Samarinda, Sumaryadi Sulaiman, pemeriksaan ke 6 orang ASN ini adalah merupakan tindaklanjut dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda
Selain melakukan pemeriksaan khusus seperti ini, pihaknya juga melakukan pemeriksaan rutin.
Namun karena ada permintaan pemeriksaan khusus ini, sehingga harus didahulukan.
"Pemeriksaan khusus ini mau tidak mau harus kita dahulukan, jadi sudah banyak yang ngantri karena ini permintaan spesial.
Maka pemeriksaan yang lain kita ke sampingkan dulu," ujarnya, Selasa (24/11/2020).
Disebutkannya bahwa pemeriksaan ini juga harus melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.
"Alhamdulillah ini sedang berjalan, kita minta keterangan, dari Bawaslu kita juga minta mengenai data-data ini. Agar supaya dalam menerapkan aturannya itu terpenuhi semua unsur," ungkapnya.
Sumaryadi mengungkapkan batas waktu pemeriksaan ke 6 orang ASN yaitu terhitung sejak 10 November 2020 hingga 7 Desember 2020.
“Apabila keterangan yang dibutuhkan dianggap cukup, maka akan dihentikan.
Bisa membutuhkan waktu lebih juga jika ada keterbatasan waktu dari terkait untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan ini nantinya akan diberikan kepada Walikota Samarinda, Syahrie Jaang, karena pemeriksaan ini berdasarkan perintahnya.
"Lalu Inspektorat akan memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan untuk dievaluasi oleh Walikota, BPKAD," pungkasnya. (*)