7 Raperda Disahkan Jadi Perda, DPRD Samarinda dari Fraksi Demokrat Beri Dukungan
Kamis, 25 November 2021 23:33
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kamis (25/11/2021) malam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengesahkan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2022. Pengesahan Perda tersebut dilakukan di ruang utama Paripurna kantor DPRD Samarinda. Sebelum dimulai pengesahan diawali dengan pembacaan tanggapan seluruh Fraksi DPRD Samarinda oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Abdul Rofik. Pengesahan 7 Perda tersebut disetujui oleh semua fraksi. Pasalnya Perda itu sebelumnya telah melalui tahap kajian baik dari lembaga DPRD maupun pemerintah kota. Eko Elyas Moko, anggota Fraksi Demokrat mengutarakan dukungannya atas pengesahan 7 Perda baru maupun Perda-perda yang sebelumnya telah direvisi. Salah satunya yakni Perda tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19. "Harapannya dari Fraksi Demokrat itu benar-benar bisa dilaksanakan," ujarnya. Eko sapaan akrabnya mengatakan pemerintah dan DPRD telah memberi kelenturan terhadap beberapa aturan yang diatur dalam Perda Covid-19. "Pandemi ini semua unsur terdampak. Dari 2 tahun ini kita rasakan Covid ini betul-betul menghantam semuanya. Dari yang kecil hingga yang besar. Makanya Perda Covid-19 ini baru dikeluarkan atas inisiatif pemerintah kota," jelasnya. Disinggung mengenai fungsi Perda Covid-19 sendiri, Eko menjelaskan bahwa Perda Covid-19 akan menjadi dasar hukum dalam menjalankan fungsi dan tugas Satgas Covid-19. Ia menambahkan bahwa dimasukkan Perda itu gunanya untuk menguatkan keputusan yang diambil pemerintah kota. "Satuan tugas (Satgas) Covid bekerja sudah memiliki dasar hukum baik itu penindakan, maupun penertiban," pungkasnya. (advertorial)
Berita terkait