"Makanya kalau ngurus tanah itu urus ke kantor jangan ke calo," kesal dia menanggapi praktik percaloan di lingkungannya.
Menurutnya calo itu tak bisa basmi lantaran dibanyak tempat telah lama ada sekalipun pelayanan sudah berbasis online.
"Kalau di kantor itu kan banyak biayanya. Biaya panitia dan biaya ukur, itu saja," kembali ia menegaskan.
Untuk mencegah calo bermain di lingkungannya, Syamsul Komari giat melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo sebagai perantaranya.
Untuk aturan di tingkat kota. Sudah ada Perda No 2 Tahun 2019 dan Perwali No 61 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Perda tersebut dikeluarkan sebagai upaya lebih menguatkan, dan menghindari tumpang tinding masyarakat untuk mengelola asset publik di kota Samarinda.
Sementara itu terkait asset kalimanis untuk pengurusan IMTN, Syamsul Komari menyebut sudah dicabut, dengan proses administrasinya distop semua.