Dalam membaca perjanjian antara Kumparan dan Diananta, Wina tidak melihat satu pasal pun yang melepaskan tanggung jawab pidana jurnalistik kepada pihak pertama dan ditanggung kepada pihak kedua.
Wina menambahkan jika dilihat dari kerangka perjanjiannya, Diananta sebagai individu hanya pelaksana pihak pertama.
Diananta pun tidak punya kewenangan bahkan diberikan kartu pers dari pihak pertama yang menunjukkan bekerja kepada pihak pertama.
Didalam perjanjian ini, ia merinci pihak pertama sudah menyadari bahwa Diananta bukanlah pihak yang bisa berdiri sendiri karena tidak berbadan hukum, belum memiliki sertifikat kompetensi, tidak ada penanggung jawabnya.
Sehingga sejak pertama pihak Kumparan menyadari bahwa mereka bekerja dengan individu.
"Konsekuensi dari individu ini pertanggung jawabannya ada di Kumparan. Kaitan dengan ini, Dianata adalah afiliasi dari Kumparan dan representatif dari Kumparan," ujarnya.
Wina pun mengingatkan bahwa di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, harus ada penanggung jawab.