Terkait sosialisasi yang dinilai belum maksimal, Airlangga menyebut bahwa pemerintah akan memulai sosialiasi setelah Surpres (Surat Presiden) telah dibuat. Bahkan, di beberapa tempat sudah mulai berjalan.
"(Sosialisasi) Secara pararel dengan proses politik di DPR," imbuhnya.
Soal Pasal 166 dan 170 yang dikritisi dan disebut salah ketik, Airlangga menjelaskan bahwa hal itu akan dibahas kembali karena, dalam pembahasan RUU akan ada harmonisasi, pembulatan dan sinkronisasi dengan aturan perundang-undangan lainnya sehingga, dia memastikan bahwa tidak ada ketentuan yang akan melanggar konstitusi.
"Tentu namanya undang-undang, semua pasal itu bisa diharmonisasi itu biasa-biasa saja. Jadi tidak ada yang khusus," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Muluskan RUU Ciptaker, Pemerintah Dekati Parpol Nonpemerintah"