POLITIKAL.ID - Politikus PDIP Ferdinand Hutahaean melaporkan Rocky Gerung ke polisi buntut kritikannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut kata Bajingan.
Ferdinand mengatakan alasan melaporkan Rocky Gerung itu karena pernyataan dengan mengatakan kata tidak pantas kepada kepala negara sebagai bentuk ujaran kebencian.
Selain itu, Ferdinand menilai pernyataan Rocky Gerung dalam mengkritik Presiden Jokowi membuat kegaduhan di masyarakat.
"Pelaporan Saudara Rocky didasari pada kegaduhan yang muncul dan timbul pasca-pernyataan Rocky yang menggunakan bahasa yang tidak dengan kata 'bajingan' 'tolol', itu bentuk ujaran kebencian dan permusuhan," kata Ferdinand, Rabu (2/8/2023).
Bukan hanya itu, ia menilai pernyataan Rocky dalam konten tersebut membangun persepsi Jokowi hendak menjual IKN.
Padahal, lanjut dia, tujuan Jokowi tak lain adalah menarik para investor. Tak hanya itu, Rocky Gerung juga memprovokasi massa terkait gerakan pada 10 Agustus untuk menutup jalan tol.