POLITIKAL.ID - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) minta Pemkot Samarinda untuk segera menetapkan raperda RTRW pada (13/2/2023)
Hal ini disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun usai lakukan rapat terkait RTRW yang dilaksanakan di Ruang Karangasan Balai Kota Samarinda bersama DPR, pada Selasa (14/2/2023)
"Kami diberi waktu akhir penetapannya harusnya tanggal 13 Februari 2023 kemarin, namun kami meminta perpanjangan," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat intruksi langsung dari Kementrian ATR/BPN.
"RTRW Kalimantan Timur sudah mendapatkan persetujuan substantif, informasinya saya dapat dari Kementerian ATR/BPN" Kata Andi Harun saat ditemui awak media.
Pemerintah daerah akan segera menetapkan Raperda RTW menjadi perda.