Andi Harun Sosialisasikan Perwali 31 tahun 2022 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Balaikota
Senin, 1 Agustus 2022 19:36
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Senin (1/8/2022) pagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda mengikuti apel. Kegiatan dilaksanakan di lapangan Parkir Balaikota dipimpin langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun. Pada kesempatan yang dikuti pegawai pemerintah kota non ASN, Andi Harun memberikan amanat upacaranya di cuaca yang cukup teduh pagi itu. "Esensi paling mendasar dari setiap apel adalah mengingatkan kepada semua bahwa disiplin adalah salah satu kunci sukses bagi setiap orang dan organisasi yang ingin memperoleh kebaikan dan kemajuan," kata AH sapaan Andi Harun. Andi Harun menjelaskan pentingnya seluruh ASN dan para pegawai untuk selalu memupuk kedisiplinan, terutama terhadap pekerjaan di lingkungan pemerintahan kota Samarinda. Ia menerangkan, menjadi seorang yang disiplin bukan dibangun atas alasan pemimpinnya. Akan tetapi jadikanlah hal tersebut kebutuhan agar dapat membawa pengaruh positif baik terahadap diri dan di tempat kerja. "Kedisiplinan aparatur pemerintah harus semakin tinggi," tegas AH lagi. Lanjut pasangan Rinda Wahyuni menambahkan. "Tidak harus berpatokan pada pemimpin. Pimpinannya mau tertib atau tidak, disiplin atau tidak, ayo kita mendisiplinkan diri," jelasnya. Kedisiplinan ucap AH, tidak hanya bermanfaat di ruang kerja melainkan juga terhadap lingkungan organisasi terkecil yakni keluarga. Ayah tiga anak itu mengajak seluruh pegawai untuk mengilhami pekerjaan sebagai suatu amanah dan juga penghormatan. Dengan begitu, manfaat yang didapatkan bukan saja prestasi kerja tetapi secara spiritual. "Apel bukan saja ingin berdisiplin karena kepala dinasnya disiplin atau karena ingin dinilai semata. Tapi lebih dari itu, lompatan berpikir kita ingin disiplin karena pekerjaan itu adalah amanah dan penghormatan," terangnya. "Dengan harapan mudah - mudahan sekaligus doa saya menghargai pekerjaan ini, saya melaksanakan tanggung jawab dengan baik, tidak ingin terkena sanksi, juga karena itu dapat mendatangkan kebaikan-kebaikan berlimpah dari tuhan," sambungnya. Sebagai informasi, pidato wali kota terkait kedisiplinan sejalan dengan ditetapkannya Perwali nomor 31 tahun 2022, tentang hari dan jam kerja di lingkungan Balaikota. Terdapat pasal baru yang sebelumnya tidak terakomodir pada Perwali nomor 1 tahun 2015, yakni sanksi bagi pegawai yang terlambat bahkan tidak masuk. Dimana akan diakumulasikan dalam menit dan ditotalkan setiap akhir bulan. Sanksi bagi pegawai ASN akan dikenakan pemotongan TPP disiplin kerja 3% untuk ketidakhadiran apel pagi, 7% apabila tidak masuk kerja dalam sehari. Sementara untuk sanksi terberat akan diperlambat satu bulan, dan dikurangi dari total keterlambatan yang ada. Hal itu diberlakukan untuk pegawai Non ASN, sedangkan sanksi peringatan sampai hukuman terberat yaitu pemutusan kontrak kerja jika melanggar disiplin. (*)
Berita terkait