“Tapi masih ada tahapan yang harus dilakukan. Sudah masuk akunnya KPU. KPU kemudian akan melakukan revisi dan mendapatkan persetujuan Kemenkeu untuk dimasukan ke dalam akun-akun masing provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada,” ungkapnya."
Dia mengatakan bahwa KPU Pusat sama sekali tidak menggunakan anggaran tersebut.
Dia mengatakan bahwa usulan anggaran tambahan untuk alat pelindung diri (APD) diajukan oleh KPU di daerah.
“KPU RI tidak pernah mengadakan APD. Karena anggaran dan pengadaan dilaksanakan oleh KPU provinsi kabupaten/kota,” ungkapnya.
Dia meminta agar KPU di daerah melakukan koordinasi Gugus Tugas di daerah dalam pengadaan APD.
Sehingga bisa mendapatkan masukan penting terkait standar pendukung protokol kesehatan. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Diteken Menkeu, Dana Tambahan Pilkada Rp1,02 Triliun Siap Ditransfer"