Anggota DPRD Samarinda Dukung RUU P-KS Menjadi UU
Senin, 8 Maret 2021 6:10
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Anggota DPRD Samarinda setuju Rancangan Undang - Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) disahkan menjadi UU. RUU PKS adalah rancangan undang-undang mengenai kekerasan seksual. RUU ini diusulkan pada tanggal 26 Januari 2016 lalu. RUU ini mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum. "Kalau untuk keamanan perempuan ya harus dukung, karena itu kan nanti jadi payung hukum," ucap Damayanti dikonfirmasi, Senin (8/3/2021). Kendati RUU P-KS juga mendapat penolakan dari pihak lain. Menurutnya itu bagian dari aspirasi masyarakat. "Ya sebaiknya jangan dicabut, itu kan peraturan baik dari pusat," ungkapnya. Lanjut kata anggota komisi IV DPRD Samarinda itu, walaupun sudah ada aturan pidana terhadap pelaku kekerasan seksual. Namun tak banyak korban yang berani melaporkan kepada pihak yang berwajib, karena masih banyak baik keluarga dan orang terdekat yang tidak mendukung kasus kekerasan tersebut diangkat ke meja hijau. "Harus ada dukungan terlebih dari perempuan lainnya untuk saling menguatkan," ungkapnya. Lanjut politisi partai kebangkitan bangsa (pkb) itu menjelaskan, dengan disahannya RUU PKS bisa menjamin kepastian hukum bagi korban, dan memberikan rasa aman kepada perempuan dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari di lapangan publik. (001)
Berita terkait