Anggota DPRD Samarinda Minta Dishub Tegas Soal Parkir Liar
Senin, 14 Februari 2022 21:26
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Banyak masyarakat mengeluhkan kendaraan yang parkir di badan jalan. Hal itu lantaran kendaraan berat yang yang terparkir memakan satu lajur. Selain menggangu lalu lintas, parkir liar tersebut berpotensi mengundang laka lantas. Terkait hal itu juga turut direspon Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra, “Itu sudah ada aturan yang mengaturnya. Kalau melanggar perlu ditindak,” ucap Samri sapaannya, Senin (14/2/2022). Beberapa ruas jalan kerap jadi lokasi parkir liar kendaraan berat, di antaranya Jalan Untung Suropati, Ir Sutami, Rapak Dalam, Sungai Kapih, dan beberapa ruas jalan lainnya. Berkali-kali, Samri mengaku menerima keluhan warga. Untuk itu, ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda untuk menindak tegas. Perlu sanksi tegas kepada pemilik kendaraan hingga sopir, hingga kejadian serupa tidak terulang. "Kami juga sudah memanggil Dishub Samarinda untuk membahas masalah parkir liar itu. Sejauh ini mereka sudah bertindak,” ungkapnya. Langkah persuasif juga diperlukan, OPD terkait dapat mengedukasi perusahaan-perusahaan pemilik kendaraan agar tidak parkir di badan jalan. Pasalnya, Samarinda telah memiliki payung hukum, tentang mekanisme parkir, yakni Peraturan Daerah (Perda) Samarinda No 5/2015. Hal inilah yang diminta untuk ditegakan. “Sudah ada aturan, seharusnya ditegakkan saja oleh Dishub Samarinda sebagai intansi yang mengatur ketertiban lalu lintas perkotaan,” tegasnya. (Adv/*)
Berita terkait