Jumat, 20 September 2024

Anggota Komisi 4 DPRD Samarinda Harap Wali Kota Bijaksana Putuskan UMK 2022 Bagi Buruh

Sabtu, 20 November 2021 5:14

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Anggota DPRD Samarinda berharap Pemerintah Kota Samarinda berpihak kepada buruh atau pekerja dalam menentukan Upah Minimum Kota (UMK) 2022. Sebagaimana diketahui, penetapan tentang besaran upah buruh di setiap daerah diputuskan kepala daerahnya melalui Surat Keputusan (SK). Untuk itu, dengan pertimbangan beragam aspek dalam penentuan upah, Dewan Pengupahan Kota (DPK) Samarinda bisa memanusiakan pekerja. Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Suriani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. "Kalau upah bisa lebih tinggi karena masyarakat menerima pukulan berat karena pandemi Covid - 19," ucap Suriani, Sabtu (20/11/2021). Politisi partai PDI Perjuangan itu melanjutkan, sebagaimana kondisi buruh di masa wabah Corona dua tahun terakhir terus bekerja dan sebagian lagi banyak yang dirumahkan karena pendapatan perusahaan menurun. Samarinda sebagai kota industri jasa yang bertumbuh lamban. Kenaikan upah melalui UMK diharapkan bisa memberikan kepastian dan jaminan untuk pekerja terkait upah, agar pengusaha mentaati keputusan pemerintah daerah. "Saya harap ada pertimbangan lebih bijaksana lagi supaya kemudian daya beli masyarakat atau ekonomi masyarakat untuk memperoleh gizi dari makanan sehari harinya bisa terpenuhi," harapnya. Dengan begitu diharapkan, dengan diumumkannya UMP Kaltim tahun depan dari Gubernur Kaltim, Isran Noor sebesar Rp 3 juta 14 ribu pada hari Jum'at malam kemarin, besaran upah bagi karyawan di Samarinda bisa naik sesuai aturan dan pengalaman penentuan upah paada tahun - tahun sebelumnya. Sebagai informasi, UMK Samarinda 2021 sampai dengan 2022 senilai Rp 3,1 juta. "Di tingkat kota tentunya menyesuaikan. Artinya penetapan upah di Samarinda nantinya tidak menurun," terangnya. (Adv/*)
Tag berita:
Berita terkait