Jumat, 20 September 2024

Anggota Komisi I DPRD Samarinda Apresiasi Polisi Bongkar Prostitusi Online

Selasa, 16 November 2021 6:3

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kepolisian Polsekta Samarinda membongkar dugaan praktik prostitusi online. Terduga sebagian besar berusia muda sekira usia rata-rata 20 s/d 25 tahun. Ssbanyak 15 orang terjaring tim patroli cyber diantaranya 8 laki-laki dan 7 orang perempuan serta 2 orang mucikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian ini pun mendapat tanggapan dari Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Afif sapaannya mengapresiasi kerja-kerja aparat penegak hukum. "Kepolisian sudah berusaha penuh untuk memutus mata rantai perdagangan perempuan ini," kata Afif saat kepada awak media, Selasa (16/11/2021). Sebelum kasus ini, kepolisian mengungkap kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi praktik prostitusi online di salah satu hotel bintang 2 di Samarinda. "Pelakunya ditemukan di Kubar (Kutai Barat). Artinya polisi sudah bekerja sungguh - sungguh," tuturnya. Kendati begitu, politisi partai Gerindra itu mengakui bahwa untuk membersihkan praktik prostitusi masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah. Dibutuhkan perhatian dari semua pihak. "Masyarakat harus pro aktif. Kalau tahu segera laporkan. Ini tugas yang berat. Apalagi dunia digitalisasi tidak bisa lagi dibatasi," terangnya. Mengenai efek jera, pria lulusan hukum S1 Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu menekankan, dalam hukum negara prostitusi online masuk dalam kategori kejahatan cybercrime. Hukumannya telah diatur dalam pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU ITE. Diantaanya : sengaja, mendristibusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, memiliki muatan melanggar kesusilaan diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 1 (Satu) miliyar. "Saya rasa hukuman itu seharusnya cukup untuk membuat para pelaku jera," pungkasnya. (Adv/*)
Tag berita:
Berita terkait