Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Aktivitas Kafe, Warkop hingga Hiburan Wisata Dibatasi Sampai Pukul 19.30 Wita
Minggu, 16 Mei 2021 4:4
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pada Minggu (16/5/2021) tim redaksi dapatkan informasi mengenai penanganan Covid-19 di Samarinda. Instruksi dikeluarkan Ketua Satgas Covid-19 Samarinda, Andi Harun, tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi dikeluarkan dengan dasar adanya instruksi Mendagri, Perwali Kota Samarinda, serta adanya Surat Edaran Walikota Samarinda tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Kota Tepian. Instruksi diberikan kepada 5 pihak terkait, diantaranya Satpl PP Samarinda hingga Satgas Covid-19 Kelurahan se-Samarinda. Poin dari instruksi itu, yakni akan dilakukannya penertiban dan penutupan sementara aktivitas kafe, warkop, hiburan wisata serta kegiatan apapun di kawasan Tepian Mahakam sejak pukul 19.30 WITA hingga pukul 04.00 WITA. Poin kedua adalah akan dilakukan pengawasan ketat kepada kafe, warkop, mall hingga tempat wisata yang tidak mematuhi prokes. Instruksi itu, tertulis dalam surat, berlaku sejak 15 Mei 2021 hingga adanya ketentuan baru tentang penanganan Covid-19. Instruksi ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas Covid-19 yang juga Walikota Samarinda, Andi Harun. (*)
Berita terkait