POLITIKAL.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) di Amerika Serikat (AS) mengeluarkan perubahan aturan yang memungkinkan apotek menjual pil aborsi secara eceran, Selasa (03/01).
Aturan tersebut juga berlaku untuk perusahaan raksasa dan pengiriman pesanan pil aborsi melalui pos.
Langkah ini dikeluarkan bersamaan dengan upaya pemerintahan Presiden Joe Biden untuk lebih banyak mengamankan hak-hak aborsi, setelah Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan pada musim panas lalu untuk mengakhiri hak konstitusional aborsi.
Pemerintahan Biden telah menerapkan sebagian perubahan aturan sejak tahun lalu, mengumumkan bahwa AS tidak akan lagi memberlakukan persyaratan lama bahwa perempuan harus mengambil obat atau pil aborsi itu secara langsung.
Keputusan FDA saat ini secara resmi memperbarui pelabelan obat untuk memungkinkan lebih banyak apotek menyediakan pil aborsi eceran, selama proses sertifikasi diselesaikan.
Pil aborsi dipandang sebagai isu penting bagi perempuan AS yang ingin mengakhiri kehamilan mereka.