Jumat, 22 November 2024

Aturan Baru yang telah Ditetapkan Pemerintah, Sri Mulyani Sebut Gaji 5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Sabtu, 31 Desember 2022 23:0

BERBICARA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani. / Foto: IST

POLITIKAL.ID - Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, yang mengatur batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia. 

Dengan regulasi baru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi.

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.

Pemerintah mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) 5 persen untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta. Namun kini, batas penghasilan kena pajak dinaikkan menjadi Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulannya.  

Aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5 persen sendiri sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya. Yang berbeda hanya pada pada batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Halaman 
Tag berita: