Selasa, 26 November 2024

Bahas Konsep Tata IKN Nusantara, Gubernur Kaltim Sebut Gedung Fasilitas Negara Dipastikan Tak Berdekatan

Rabu, 8 Juni 2022 22:21

IST

POLITIKAL.ID - Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara sehingga telah ditetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042 pada tanggal 18 April 2022. Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota yang berkelanjutan, aman, modern, dan produktif serta menjadi simbol identitas bangsa Indonesia. Terkait hal itu, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menyampaikan perencanaan tersebut sudah ada dan telah disepakati dengan berbagai macam proses dan ketentuan. "Gedung-gedung yang dibangun ini tidak berdekatan tapi tersebar," ungkap Isran Noor, Rabu (8/6/2022). Isran Noor menjadi salah satu narasumber Dialog Nasional Expose Pembangunan Hijau Kaltim, dalam kegiatan yang bertema 'Mendukung Pembangunan Smart Forest City IKN Nusantara' di Ballroom Hotel Mercure Samarinda. Isran menjelaskan, pada kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara, diprediksi akan menggunakan lahan seluas 6.100 hektare. Nantinya, kawasan tersebut akan dibangun Istana Negara, Rumah jabatan (Rumjab) Presiden dan Wakil Presiden RI. Kemudian, Kantor Parlemen, Kantor Menteri Koordinator, Mabes Polri, Mabes Pertahanan Keamanan Negara, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Lanjut Isran sapaannya itu menjelaskan, kawasan IKN memiliki konsep terhubung, aktif, dan mudah diakses. Artinya, 80 persen perjalanan sekitar IKN Nusantara dilakukan dengan transportasi umum atau mobilitas aktif. Semua titik ke fasilitas penting dan simpul transportasi umum hanya memakan waktu sekitar 10 menit saja. Kemudian, koneksi transit ekspres dari kawasan Inti Pusat Pemerintahan ke bandara strategis sekitar kurang dari 50 menit pada tahun 2030 nanti. "Itu konsep di ring satu, sedangkan ring dua sekitar 56 ribu hektare dan ring tiga 256 ribu hektare," jelasnya. Mantan Bupati Kutim itu menegaskan kembali, nantinya gedung fasilitas Negara dipastikan tidak berdekatan. Karena, jaraknya akan dibuat sekitar 1,5 kilometer. "Misalnya, di titik A ada gedung kementerian tertentu. Kemudian di titik B itu ada lagi gedung kementerian lainnya namun jaraknya sekitar 1,5 kilometer," terangnya. Di antara gedung itu akan ada bangunan yang terbuat dari kayu lempung, kayu kapur, kayu meranti atau pun kayu ulin dan pohon-pohon lainnya. Kawasan IKN Nusantara akan berbaur dengan satwa-satwa," sambungnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Satgas PUPR Badan Otorita IKN Nusantara, Didit, tantangan terbesar dalam pembangunan ini yaitu memastikan agar kawasan tersebut tetap hijau namun dibalut modern. "Ya, tantangannya itu bagaimana caranya agar kita membangun kota modern sementara hutannya tetap terjaga. Insha Allah Satgas sangat berhati-hati terhadap hal ini," jelasnya. (Adv/Kominfo Kaltim)
Tag berita:
Berita terkait