Jumat, 22 November 2024

Banyak Diprotes Masyarakat, Gerindra Minta Menaker Kaji Ulang Aturan Pencairan JHT

Senin, 14 Februari 2022 14:32

IST

POLITIKAL.ID - Kebijakan baru program Jaminan Hari Tua (JHT) mendapatkan protes diberbagai kalangan mulai dari masyarakat hingga kalangan politik tak terkecuali Partai Gerindra. Protes ini dilakukan berbagai pihak usai kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Putih Sari mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mengkaji ulang kebijakan JHT yang baru diterbitkan tersebut. Pasal 3 Peraturan Menteri itu dianggap merugikan pekerja, yakni tentang pembayaran manfaat JHT yang baru bisa diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun. Melalui keterangan tertulis Senin (14/2/2022), Putih meminta, "pemerintah mengkaji ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu." Putih mengatakan saat ini banyak pekerja yang usianya belum mencapai 56 tahun mengalami PHK dan mereka memanfaatkan JHT untuk bertahan hidup. "Untuk itu baiknya Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat." Dalam keterangan tertulis itu, anggota DPR RI Komisi IX ini menyatakan manfaat JHT penting untuk segera dicairkan karena banyak pekerja yang sewaktu-waktu bisa kehilangan pekerjaan, berharap uang dapat segera digunakan. “Ketika kehilangan pekerjaan, JHT sangat diperlukan." terangnya. Ia juga menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 dianggap diberlakukan pada negara maju. Hal itu dikarenakan di Negara maju tunjangan para pekerja sudah memadai. “Aturan tersebut ideal jika diterapkan di negara maju di mana rata-rata pekerja sudah mendapatkan tunjangan-tunjangan yang memadai,” katanya. Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan tujuan JHT adalah untuk menjamin dihari tua. “Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba,” kata Ida, Sabtu (12/2/2022) dilansir dari CNBC Indonesia. Ida lanjut mengatakan peserta program JHT tetap bisa mendapat haknya sebagian dengan syarat tertentu. Salah satunya, peserta harus berstatus sudah menjadi peserta jaminan sosial minimal 10 tahun. Kemudian, nilai JHT yang bisa diklaim yaitu 30% untuk perumahan, atau 10% untuk keperluan lainnya. Ida Lanjut mengatakan pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta berusia pensiun selama syarat-syarat di atas dipenuhi. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta JHT. “Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK,” katanya. Ida menjelaskan, jika klaim sebagian JHT dilakukan sebelum masa pensiun, maka sisa dana baru bisa diambil ketika peserta memasuki usia 56 tahun. JHT juga bisa dicairkan apabila peserta meninggal dunia (diajukan oleh ahli waris) atau mengalami catat total tetap. Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut penerbitan Permenaker 2/2022 tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta JHT. “Justru hal ini wujud dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan peserta, dimana pada saatnya nanti peserta akan memasuki hari tua. Dalam kondisi ini harapannya peserta masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi tujuan tersebut tidak akan pernah tercapai, bila dana untuk masa tua tersebut sudah diambil semuanya sebelum datangnya hari tua,” tuturnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait