Bawaslu pun telah mengirim surat kepada Dishub untuk melakukan penertiban kepada angkutan umum yang dengan sengaja memasang APK di bagian kaca kendaraan.
"Kalau kita sudah pernah bersurat. Isi surat tersebut menyatakan bahwa one way itu melanggar. Ya tertibkan dong. Jangan bicara kewenangan. Kewenangannya ya dia kok (Dishub). Artinya kita menagih janjinya Dishub untuk menertibkan itu," tegasnya.
Bawaslu meminta Dishub serius menindak pelanggar peraturan lalu lintas dengan mencopot APK yang terpasang pada angkutan umum guna membantu suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Dishub serius urusi masalah pelanggaran one way. Kalau tidak ada tindaklanjut berarti Dishub tidak serius itu," ucapnya.
Dihubungi terpisah Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat enggan berkomentar banyak. Firman mengatakan, mengenai pelanggaran APK bukan ranah KPU untuk menjelaskan.
"Kalau KPU tidak dalam ranah bicara itu. Sesuai tahapan nanti kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk menetapkan titik-titik pemasangan APK. Karena belum menetapkan Paslon kita belum menetapkan titik-titik untuk APK secara resmi. Kalau mau bicara itu ke Bawaslu," ucapnya.
Lebih lanjut kata Firman sapaanya, saat ini KPU belum masuk ke dalam tahapan peserta, namun bila sudah masuk menjadi peserta, ketegasan terkait apk diluar masa kampanye seperti biasa menjadi ranah bawaslu untuk menindaklanjuti.