POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pelaksanaan tahapan Pilwali Samarinda Tahun 2020 sudah dua pekan terakhir memasuki masa kampanye, terhitung sejak 26 September.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda pun hingga saat ini tetap melakukan pengawasan, terkait adanya potensi pelanggaran yang dilakukan pasangan calon (paslon) selama masa kampanye.
"Kampanye tatap muka kan batasannya sudah ditentukan, di Peraturan KPU (PKPU) No. 13 Tahun 2020. Itu tidak boleh lebih dari 50. Harapannya ini jadi perhatian paslon," ujar Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin menjelaskan.
Ditemui di kantornya, Jumat (9/10) sore, Muin menerangkan adanya kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU telah diantisipasi, walaupun sejauh ini belum ada laporan lebih lanjut.
"Yang menjadi perhatian kita tentunya tidak melibatkan banyak orang dan menaati protokol kesehatan Covid-19. Ini jadi tanggung jawab kita bersama" imbuhnya.
Selain itu, Muin menyorot angka penularan Covid-19 di Samarinda yang mencapai 3.000 lebih kasus terkonfirmasi positif. Sehingga, ia menghimbau baik penyelenggara maupun peserta Pilkada tetap patuh dengan protokol kesehatan.
"Jika paslon terbukti melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye, terlebih dahulu diberi teguran tertulis. Kemudian jika dalam tempo 1 jam tidak diindahkan, bisa dibubarkan oleh pihak keamanan," pungkas Muin. ( Redaksi Politikal - 001 )