POLITIKAL.ID - Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dinyatakan melanggar ketentuan kampanye dalam Pilpres 2024.
Keputusan tersebut diambil Bawaslu RI setelah menemukan bukti bahwa Zulkifli Hasan getol memakai hari kerja untuk kampanye PAN.
Selain itu, posisi Zulkifli Hasan sebagai Dewan Pengarah pada tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon (presiden-wakil presiden) nomor urut 2, juga membuatnya berkampanye untuk Prabowo-Gibran di hari kerja.
Putusan ini dibacakan Majelis Pemeriksa Bawaslu RI dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (29/2/2024) sore.
Sebagai pejabat publik, Zulkifli Hasan seharusnya melayangkan cuti untuk berkampanye. Bukannya kampanye di hari kerja.
"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," ungkap Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi, membacakan putusan.
Meski demikian, Zulkifli Hasan hanya mendapat hukuman ringan akibat pelanggaran ini.