Sebab, sampai saat ini belum mendapat kepastian mengenai protokol kesehatan karena masih dalam pembahasan di Pemerintah Pusat, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai jadwal tahapan.
Dalam hal proses penganggaran juga, hingga kini pihaknya belum mendapat petunjuk atau arahan tertulis dari Bawaslu RI maupun Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, KPU Samarinda berencana melanjutkan kembali tahapan Pilkada serentak 2020 yang tertunda pada 15 Juni 2020 mendatang.
Rencana tersebut seiring dengan Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Samarinda kepada Wali Kota Samarinda terkait fase relaksasi Samarinda usai kurva kasus Covid-19 di Samarinda menurun.
Dalam edaran tersebut, KPU Samarinda diminta melanjutkan tahapan pilkada yang tertunda, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yakni penggunaan masker dan jaga jarak minimal 1 meter.
“Iya rencana dilanjutkan pada 15 Juni 2020 tapi besok kita mau rapat pleno dulu,” ungkap Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ikhsan Hasani saat dihubungi Politikal.Id, Senin (1/6/2020).
Ikhsan mengatakan keputusan rapat pleno besok akan menentukan tahapan selanjutnya. Seiring dengan hal tersebut, KPU RI juga sedang merampungkan rancangan PKPU tentang tahapan Pilkada usia masa new normal dibuka.
Adapun rencana tahapan pilkada yang kembali dilanjutkan yakni Pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan serta rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pencocokan, dan penelitian (coklit) data pemilih. (Redaksi Politikal.Id 002)