POLITIKAL.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersiap menyusun regulasi untuk mengentaskan keberadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Pasar Lokal yang ada di Kota Tepian.
Penjualan BBM eceran di kios dan toko kelontong telah menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, karena dinilai membahayakan keselamatan pemilik dan pelanggan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam pernyataannya sepekan lalu telah memastikan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan regulasi terkait melalui surat edaran.
Namun, setelah menggelar dua kali rapat, ternyata surat edaran tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Ternyata tidak cukup dengan surat edaran, jadi harus dibuat peraturan walikota (perwali) atau keputusan walikota. Itulah yang membutuhkan waktu. Dikonstruksi pembentukannya oleh bagian hukum bersama OPD terkait," kata Andi Harun pada Rabu (24/4/2024).
Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi ini masih dalam tahap finalisasi, karena secara redaksional masih memerlukan sinkronisasi antara berbagai pihak terkait.