Jumat, 15 November 2024

Besok DPR Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi

Selasa, 13 Oktober 2020 0:56

foto: republika.co.id

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang penyerahan naskah final UU Ciptaker.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (14/10) esok secara resmi menyerahkan draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo selaku kepala pemerintahan.

Nantinya, berkas Omnibus Law UU Cipta Kerja ditandatangani Jokowi sebelum diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly.

Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan usulan pemerintah.

Kemudian DPR bersama pemerintah membahasnya hingga disahkan di Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober lalu.

"Nanti resmi besok Undang-undang Cipta Kerja dikirim ke presiden, maka resmi UU ini menjadi milik publik," kata Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin, Selasa (13/10).

Aziz pun memastikan bahwa naskah final UU Cipta Kerja yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi esok total berjumlah 812 halaman.

Aziz berkata penyerahan naskah final UU Cipta Kerja, 14 Oktober nanti, telah merujuk pada mekanisme tata tertib DPR Pasal 164.

Dalam pasal iyu disebutkan bahwa DPR punya waktu 7 hari setelah keputusan tingkat 2 untuk menyerahkan draf final UU Cipta Kerja ke presiden untuk nantinya diundangkan.

Draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja juga sempat menjadi menuai polemik.

Masyarakat bertanya-tanya naskah yang asli karena DPR tidak membagikannya padahal sudah disahkan di Rapat Paripurna.

Ada 5 versi draf Omnibus Law UU Cipta Kerja. Lima versi draf UU Ciptaker itu adalah 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan yang terbaru hingga kemarin 812 halaman.

Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan produk politik yang menuai banyak penolakan dari berbagai lapisan masyarakat.

Mulai dari partai politik di luar pemerintah, ormas Islam, elemen mahasiswa hingga serikat buruh.

Demonstrasi menolak UU tersebut terjadi di berbagai daerah, seperti Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya, dan Makassar.

Umumnya diinisiasi oleh mahasiswa dan kelompok buruh.

Tak sedikit pula unjuk rasa yang berujung kericuhan dengan aparat.

Meski gelombang penolakan sudah banyak, pemerintah khususnya Presiden Jokowi tetap tak mau membatalkan UU tersebut dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Jokowi meminta pihak yang menolak agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Naskah Final, DPR Serahkan UU Cipta Kerja ke Jokowi Esok"

Tag berita:
Berita terkait