"Keputusannya adalah Komisi III DPRD Kaltim harus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI. Untuk meminta pendapat dan pandangan terkait MYC ini yang banyak mendapat polemik," kata Syafruddin, usai rapat.
Ia menyebut konsultasi harus dilakukan karena diketahui DPRD Kaltim menganggap usulan MYC dari Pemprov Kaltim tergesa-gesa dan tak patuh terhadap tata cara pengusulan program tahun jamak.
"Karena MYC ini secara aturan banyak yang terdapat kekurangan-kekurangan. Salah satunya terkait tergesa-gesa dan lompat-lompat," jelasnya.
Ketua DPW PKB Kaltim ini menyebut untuk tahap awal usulan program MYC, Dinas PUPR Kaltim dulu mengusulkan ke DPRD, melalui Komisi III. Selanjutnya akan dilakukan kajian teknis oleh dewan dan pengusulan tertulis Gubernur.
"Komisi III sebagai komisi teknis akan mengkaji terlebih dahulu. Nah baru nanti Gubernur Kaltim akan bersurat ke pimpinan DPRD. tahapan itu seharusnya dilakukan sebelum pembahasan APBD 2021," tegasnya.
Meski begitu DPRD, khususnya komisi III membuka peluang menerima rancangan usulan MYC tersebut. Dengan catatan tidak dipermasalahkan Mendagri RI.
"Kalau sudah masuk di pembahasan APBD, itu ranahnya bukan OPD dengan DPRD, tapi sudah TAPD dan Banggar," sambungnya.
"Jika menurut Kemendagri MYC itu secara aturan tidak melanggar, maka boleh dilakukan. Kami menunggu fatwa dari Mendagri," pungkasnya. (*)