Setelah melakukan gugatan ke PN, sidang pertama tidak dihadiri pihak BPD Kaltim, namun setelah panggilan kedua pihak bpd datang.
"Kerugian 2,1 miliar dan bunga 10 tahun tidak dibayarkan," tambahnya.
Terkait gugatan perdata, Okki dari Faisal and patner menuntut material senilai Rp 4,6 miliar dan inmaterial sebesar Rp 5,3 miliar.
Selain itu tuntutan pihaknya yakni, meminta 6 persen dari bunga Rp 100 juta pertahunnya.
"Sisa saldo sekarang Rp 1 juta, rekening pun masih aktif sampai sekarang.
Bunga 100 pertahun seharusnya.
Langkah mediasi sampai saat ini belum ada bagi kedua belah pihak.
Menggugat BPD Kaltim dengan Pasal 1365 KUHP Perdata, yang menyebutkan tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. (001)