POLITIKAL.ID - DPRD Kaltim menyoroti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), yang diduga disalahgunakan oleh oknum pegawai.
Bahkan, DPRD Kaltim akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap manajemen RSUD AWS untuk dimintai klarifikasi perihal termuan BPK tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi, menganggap temuan tersebut sebagai persoalan serius, karena diduga telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 6,36 Miliar.
“Ini persoalan serius karena jadi temuan BPK, kami akan segera memanggil pihak manajemen RSUD AWS," ucap Reza.
Pihaknya juga tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum, sekaligus menjadi bahan pembelajaran bagi semua pihak agar tidak main-main mengelola keuangan negara.
“Jika memang ada potensi merugikan keuangan negara dan rakyat menjadi korban karena kasus ini, maka komisi IV tidak segan membawa persoalan ini ke ranah hukum," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengalokasikan anggaran untuk ke RSUD AWS untuk TPP, namun diduga didugunakan tidak sesuai ketentuan.