BPKP Kaltim Tunggu Dokumen Hasil Penyidikan Kejati Soal Dugaan Korupsi Dirut Perusda Migas Kukar
Sabtu, 20 Februari 2021 5:33
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kamis, (18/2/2021) lalu Kejati Kaltim menetapkan Dirut MGRM Kukar, Iwan Ratman sebagai tersangka pertama dalam kasus proyek tanki timbun tiga daerah. Kejati Kaltim melalui, Assisten Pidsus, Prihatin secara resmi menyebut Rp 50 miliar untuk tangki timbun hanya fiktif. Dari dana sebesar Rp 70 miliar yang bersumber dari deviden PI 10 persen blok mahakam. Proyek tanki timbun dikerjakan perusahaan Iwan bersama anaknya bernama, petro tnc International. "Untuk lebih lanjut detail kerugian negara sudah lagi ditangani BPKP kaltim," tutur Prihatin kepada awak media. Investigator BPKP Kaltim, Leo Lendra Menaggapi hal tersebut, Investigator BPKP Kaltim, Leo Lendra mengatakan belum bisa menjawab lebih jauh. Pasalnya BPKP Kaltim belum melakukan audit. Ada, dan sdh pernah ekspose. Selanjutnya kami telaah sambil menunggu data/dokumen hasil penyidikan. "Setelah lengkap, pasti segera kami lakukan audit pkkn (penghitungan kerugian keuangan negara," ujarnya saat dikonfirmasi via pesan singkat aplikasi what'sapp, Sabtu (20/2/2021). Sebelummya sudah ada pernah dilakukan ekspose antar Kejati dan BPKP Kaltim. Dalam rangka mengetahui lebih detail jumlah pasti kerugian negara masih menunggu telaah sembari menunggu data atau dokumen hasil penyidikan "Kalo data atau dokumen lengkap, maka audit pkkn bisa diselesaikan lebih kurang satu bulan," imbuhnya. Untuk itu terkait waktu pastinya data atau dokumen tergantung dari penyidik Kejati menyerahkan kepada BPKP. Ditanya soal alur PI 10 persen dari PHM, lanjut ke MMPKT Kaltim lalu ke MGRM Kukar. Merunut dari pernyataan resmi PHM yang tidak terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. "Kalo materi terkait kasus itu, saya no comments," terangnya. Namun Leo sapaanya menjelaskan, kasus itu tentang penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan MGRM yang uangnya berasal dari pendapatan deviden terkait PI di PHM. "Kebetulan, uang perusahaan berasal dari pendapatan deviden. Jadi, benar aja kalau phm mengatakan tidak tahu menahu dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka sebagai Dirut MGRM," terangnya. Leo menilai, murni sementara ini dugaan kasus tersebut adalah menyalahgunakan uang perusahaan. Namun apapun hasilnya, dalam fakta pengadilan nantinya, hakim lah yang memutus hukuman bagi siapapun yang bersalah. (001)
Berita terkait