Menurut dia, untuk menekan calon tunggal pada pilkada mendatang, selain harus menurunkan persyaratan ambang batas dukungan, juga perlu diperbaiki sistem penghitungan.
"Misal, kalau calon tunggal hanya dapat menang pilkada jika ia meraih 50 persen suara dari total pemilih. Jadi bukan dari total suara sah seperti sekarang," kata Ray.
Masa pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 telah berakhir pada Minggu (6/9).
Berdasarkan data sementara, terdapat 28 daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon (bapaslon) atau calon tunggal.
KPU memperpanjang pendaftaran peserta pilkada khusus di 28 daerah tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Hasto Klaim Calon Tunggal Bukan Racun Bagi Demokrasi"