POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKALID tentang pembentukan tim pemantau berita oleh Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk Gugus Tugas Pemantau Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada 2020. Gugus Tugas ini terdiri dari Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, Gugus Tugas ini akan memantau semua pemberitaan dari mulai penyiaran hingga iklan kampanye yang dilakukan semua perusahaan media selama masa kampanye Pilkada 2020.
Pembentukan Gugus Tugas ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara empat lembaga tersebut.
"Dengan penandatanganan surat keputusan bersama ini akan lebih bisa menyinergikan di antara kita berempat dalam pelaksanaan pengawasan pemantauan di iklan maupun pemberitaan maupun penyiaran dalam masa-masa kampanye," kata Abhan setelah menggelar acara penandatanganan di Gedung Bawaslu dan disiarkan secara daring, Rabu (12/8).
Menurut Abhan dua lembaga yang memang bergerak di bidang pemberitaan dan pemantauan tayangan televisi, elektronik dan cetak yakni Dewan Pers dan KPI memang memiliki kewenangan lebih untuk memantau setiap pemberitaan dan siaran.
Apalagi kata dia, jika melihat pengalaman Pemilu 2019 pihaknya kerap kali menemukan sejumlah dugaan pelanggaran iklan kampanye di media massa.
Namun, setelah dikaji Dewan Pers, iklan kampanye tersebut dinyatakan bukan berasal dari produk jurnalistik.
"Jadi Bawaslu tak menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran tersebut. Makanya sinergi ini diperlukan," kata dia.
Oleh sebab itu, untuk Pilkada 2020 jika pihaknya menemukan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon selama masa kampanye, maka Bawaslu akan meminta Dewan Pers dan KPI berperan aktif.
Tak hanya aktif memantau, tetapi juga aktif mensosialisasikan perihal pelanggaran-pelanggaran yang mungkin bisa terjadi.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadi pelanggaran selama Pilkada yang dilakukan para paslon.
Dengan kata lain Dewan Pers dan KPI yang akan mengeluarkan fatwa terkait kemungkinan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para paslon.
"Dewan Pers dan KPI yang harus banyak memberikan fatwa, apakah ini termasuk pelanggaran penyiaran atau enggak, apa ini menjadi produk jurnalistik atau tidak," kata Abhan.
Dalam kesempatan itu, Abhan juga mengungkapkan harapan besar atas kerja sama yang dilakukan empat lembaga ini.
Dia berharap sinergitas empat lembaga ini bisa mengurangi pelanggaran kampanye di media massa yang dilakukan para Paslon selama Pilkada 2020.
Apalagi Pilkada kali ini juga dilakukan di masa pandemi Covid-19.
"Nantinya kalau memang ada pelanggaran maka jadi kewajiban kita untuk menegakkan hukum itu. Tapi itu tentu bagian akhir, artinya ultimum remedium," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Bawaslu Bentuk Tim Pemantau Berita dan Kampanye Pilkada 2020"