POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKALID tentang pembentukan tim pemantau berita oleh Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk Gugus Tugas Pemantau Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada 2020. Gugus Tugas ini terdiri dari Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, Gugus Tugas ini akan memantau semua pemberitaan dari mulai penyiaran hingga iklan kampanye yang dilakukan semua perusahaan media selama masa kampanye Pilkada 2020.
Pembentukan Gugus Tugas ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara empat lembaga tersebut.
"Dengan penandatanganan surat keputusan bersama ini akan lebih bisa menyinergikan di antara kita berempat dalam pelaksanaan pengawasan pemantauan di iklan maupun pemberitaan maupun penyiaran dalam masa-masa kampanye," kata Abhan setelah menggelar acara penandatanganan di Gedung Bawaslu dan disiarkan secara daring, Rabu (12/8).
Menurut Abhan dua lembaga yang memang bergerak di bidang pemberitaan dan pemantauan tayangan televisi, elektronik dan cetak yakni Dewan Pers dan KPI memang memiliki kewenangan lebih untuk memantau setiap pemberitaan dan siaran.
Apalagi kata dia, jika melihat pengalaman Pemilu 2019 pihaknya kerap kali menemukan sejumlah dugaan pelanggaran iklan kampanye di media massa.