Senin, 25 November 2024

Cegah Pelanggaran Saat Pendaftaran, Bawaslu Imbau Parpol Peserta Pemilu 2024 Banyak Koordinasi dengan Penyelenggara Pemilu

Rabu, 29 Juni 2022 19:9

Bawaslu/ okezone.com

POLITIKAL.ID - Bawaslu RI mengatakan ada sejumlah potensi pelanggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai polik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Sebagaimana diketahui, waktu pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022. “Seperti KPU tidak cermat dalam aspek administrasi yang tidak melaksanakan verifikasi faktual dokumen atau parpol tidak melakukan ‘input’ Sipol serta apabila KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifkasi partai politik, termasuk eksistensi Sipol yang bukan syarat mutlak pendaftaran parpol, namun hanya sebagai alat bantu,” Komisioner Bawaslu RI Puadi Rabu (29/6/2022) dilansir dari Kompas.tv. Guna mewujudkan kualitas demokrasi menjadi lebih baik, Puadi mengimbau parpol untuk lebih banyak berdiskusi dan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu. “Terlaksananya kegiatan ini saya apresiasi sebagai sosialisasi secara luas agar informasi diterima dengan baik sekaligus mengajak parpol banyak berdiskusi dan koordinasi dengan penyelenggara agar tidak terjadi miss (kesalahan) komunikasi,” pungkasnya. Bukan hanya itu, ia juga berharap agar jajaran Bawaslu di daerah dapat memetakan kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol. “Menjadi tugas Bawaslu memastikan bahwa pada tahapan mekanisme pendaftaran partai politik ini terutama pada verifikasi memastikan berjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan," pungkasnya. Lebih lanjut, Puadi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan upaya penguatan SDM untuk meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran dengan didukung dipertajamnya Perbawaslu dan menyiapkan aturan tentang investigasi. Puadi menambahkan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sejak 14 Juni 2022 ini membuat Bawaslu perlu cermat dalam memetakan potensi pelanggaran, termasuk dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang masuk dalam pelanggaran administrasi. “Perlu memastikan apakah prosedur dapat ditempuh untuk memastikan prosedur, mekanisme, dan tata cara yang dilaksanakan KPU sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait