Minggu, 24 November 2024

Cegah Penyebaran Wabah Corona, Bawaslu Nonaktifkan Panwascam dan Panwaslu

Senin, 30 Maret 2020 23:25

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Bawaslu Samarinda menonaktifkan panwas kecamatan dan panwas kelurahan di seluruh Kota Samarinda.

Penonaktifan tersebut buntut dari edaran Bawaslu RI nomor 252 dan 255.

Dalam edaran tersebut diminta untuk non aktif sementara guna pencegahan virus corona.

Total ada 30 panwascam dan 59 panwas kelurahan di Kota Samarinda.

"Iya kita nonaktifkan sementara berdasarkan edaran Bawaslu RI guna pencegahan penyebaran virus corona," ungkap Komisioner Bawaslu Samarinda Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Ana Siswanti Rahayu saat dikonfirmasi awak media, Senin (30/3/2020).

Ana mengatakan dua surat edaran tersebut, pertama terkait penundaan 4 tahapan pilkada sebagaimana nomor surat edaran 252 dan surat edaran Bawaslu RI nomor 252 yang di dalamnya menegaskan penonaktifan panwascam dan panwas kelurahan.

"Mereka juga tak menerima honoriumnya," jelas dia.

Sebagai informasi, Panwascam Bawaslu Samarinda sebelumnya dilantik sejak 22 Desember 2019. Sementara untuk panwas kelurahan, baru saja dilantik 14 hingga 15 Maret 2020.

Ana berharap agar wabah virus corona yang melanda Indonesia saat ini segera berakhir. (Redaksi Politik.Id 002).

Tag berita:
Berita terkait