POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Bawaslu Samarinda menonaktifkan panwas kecamatan dan panwas kelurahan di seluruh Kota Samarinda.
Penonaktifan tersebut buntut dari edaran Bawaslu RI nomor 252 dan 255.
Dalam edaran tersebut diminta untuk non aktif sementara guna pencegahan virus corona.
Total ada 30 panwascam dan 59 panwas kelurahan di Kota Samarinda.