Damanhuri Sebut Lahan eks AMPI Dijual, Sudah Sesuai Prosedur Tidak ?
Kamis, 18 Februari 2021 2:56
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Tokoh masyarakat Damanhuri memberikan komentarnya terkait kronologis alih fungsi lahan dan bangunan milik Angkatan Muda Pembaharu Indonesia (AMPI) Kaltim. Asset sitaan hasil rampasan PKI kini sudah dijual. Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu malam, (17/2/2021). Mantan birokrat itu menerangkan kalau alih fungsi lahan dan bangunan asset negara itu telah berpindah ketangannya. Lokasi yang disebut berpidah hak milik itu berada di Jalan Mulawarman yang telah menjadi ruko. "Tanah itu mula - mulanya milik anggota PKI dan menjadi asset sitaannya Kemenkeu. Lalu berpindah kepemilikan ke Pemkot Samarinda berdasarkan rekomendasi DPRD kaltim almarhum Herlan Agus Salim," beber Damanhuri. Sedari awal dirinya enggan melakukan proses mutasi asset tersebut. Namun lantaran mendapat dukungan dari pemda dan politisi Golkar yakni, AMPI sebagai calon penerima asset mesti melalui proses pengadilan Mahkamah Agung (MA). "Karena ditunjuk sama tokoh senior pimpinan melalui pleno dan pemda maka saya mau," imbuhnya. Saat itu, bangunan masih beratap seadanya. Untuk memudahkan jarak, pimpinan Golkar dan AMPI saat itu sepakat menjual asset tersebut dan mengganti sekretariat AMPI dibangun di samping sekretariat DPD Golkar Kaltim dengan modalnya sendiri. "Membangun gedung AMPI itu lewat mekanisme pleno," tuturnya. Untuk membangun pagar DPD partai berlambang beringin itu saja kata dia mengeluarkan kocek pribadi sebanyak Rp 240 juta. Dirinya melakukan itu lantaran secara dokumen telah lengkap semua. "Kalau gak ada dokumen pemilik gak mungkin bisa dijual," ucapnya. Ditanya sahihnya proses tukar guling itu sahih. Politisi Golkar itu menyebut sah. "Kalau tukar gulir itu ya sah, mana berani saya main caplok saja," ungkapnya. Selain sah menurut hukum, rekomendasi itu menunjuk dirinya menjadi pemilik sah dari tukar guling asset. Lanjut dia, ada keputusan secara inkracht dari MA dan diurus ke BPN dan keluarlah sertifikat hak milik. "Itu dokumen negara, sudah sesuai prosedur, wong saya hanya menjalankan perintah saja," terangnya memungkasi. (001)
Berita terkait