POLITIKAL.ID - Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Keputusan ini diambil demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses penyebaran informasi mengenai UU Cipta Kerja, yang sejak awal diundangkan menuai berbagai pro dan kontra di masyarakat.
Sebagaimana diketahui Satgas tersebut dibentuk oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Satgas tersebut memiliki beberapa tugas. Pertama, mensinergikan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Kedua, menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Ketiga, mengkonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.