Jumat, 22 November 2024

Demi Kebenaran dan Keadilan, Makmur Pastikan Ajukan Gugatan Perdata

Rabu, 13 Oktober 2021 7:51

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Gugatan putusan PAw Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK di Mahkamah Partai (MP) Golkar ditolak majelis hakim. Hal itu disampaikan, tim penasihat hukum (ph) Makmur HAPK, Sinar Alam kepada media ini seusai sidang putusan gugatan, Rabu (13/10/2021). "Kami tunggu rilis putusan tertulis dari Jakarta. Proses politik dan administratifnya dapat dilanjutkan setelah DPD Partai Golkar Kaltim melalui Fraksi Partai Golkar Kaltim menyampaikan secara resmi putusan dari Mahkamah Partai Golkar atau dari DPP Partai Golkar kepada DPRD Kaltim," ujar penasihat hukum (ph) Makmur HAPK, Sinar Alam, Rabu (13/10/2021). Diwartakan sebelumnya, tim ph Makmur HAPK bakal melakukan langkah - langkah hukum lainnya ketika gugatan pemilik suara terbanyak Golkar Kaltim itu ditolak. Disinggung hal tersebut, Sinar menjelaskan salinan putusan menjadi pertimbangannya untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. "Walaupun kami sudah mengetahui putusan tersebut, namun secara hukum, proses baru sah jika putusan resmi dan asli telah diterima DPRD. Sedang soal putusan, kami sudah prediksi dari awal bahwa Keberatan Pak Makmur HAPK akan ditolak. Dari awal dan saat tengah pemeriksaan sengketa di Mahkamah Partai, kami sudah menemukan fakta kalau tidak dilakukan proses pembuktian secara patut dan berdasarkan fakta hukum, namun proses sudah selesai kami terima saja," tambahnya. Perlu diketahui, sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Partai disebutnya memang benar. Namun sifat final dan mengikatnya hanya berlaku secara internal. "Artinya Pak Makmur tidak dapat lagi mengajukan keberatan di internal. Namun untuk ke peradilan perdata atau peradilan tata usaha negara masih sangat terbuka. Kami pastikan dengan setelah selesainya sengketa di Mahkamah Partai, maka akan kami segera daftarkan gugatan baru di peradilan umum guna menguji kebenaran materil atas perbuatan pergantian klien kami sebagai Ketua DPRD Kaltim," terangnya. Lanjutnya dia. "Perbuatan atau tindakan tersebut patut dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum. Tunggu saja dalam waktu dekat, akan kami sampaikan kepada publik," sambungnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait