Bahkan dia heran dengan sikap Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
"Saya heran, kok orang gila bisa diterima Pak Luhut di ruang kerja pemerintahan," kata Andi lewat akun Twitter pribadinya @AndiArief_.
Andi juga mempertanyakan sikap Subur yang merasa AHY tidak memiliki legalitas sebagai ketua umum.
Padahal, Kemenkumham sudah mengakui itu jauh hari.
"Dulu mem-bully ada anak ingusan ikut pilkada, sekarang surat resmi Kemenkumham melegalkan kongres diuyok-uyok," katanya.
Pendiri Demokrat Bicara
Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD PD) menyatakan bahwa Subur Sembiring adalah kepentingan pribadi.
Bukan atas nama FKPD PD karena tidak termasuk dalam 99 nama pendiri Partai Demokrat.
Sekjen FKPD PD Akbar Yahya Yogerasi menyatakan bahwa Subur Sembiring juga tidak berhak mengatasnamakan Ketua Umum FKPD PD.
Apalagi ketika mempertanyakan legalitas AHY.
"Semua sepak terjang yang dilakukan oleh Sdr. Subur Sembiring tentunya ini tidak benar mengatasnamakan FKPD PD karena FKPD terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan, dan Pengurus Harian, artinya tentu Subur Sembiring tidak seorang diri," kata Akbar.