Selasa, 26 November 2024

Kabar Nasional

Di Acara Bawaslu, Jokowi Buka-bukaan Fenomena Politik Uang Nyata Adanya, yang Disanksi Sedikit

Sabtu, 17 Desember 2022 20:25

Presiden Joko Widodo/ langgam.id

POLITIKAL.IDPresiden Jokowi akhirnya bicara blak-blakan soal fenomena money politic di berbagai ajang Pemilu.

Jokowi menegaskan, fenomena politik uang nyata adanya dan terjadi di Indonesia.

Hal ini disampaikannya dalam pembukaan Konsolidasi Nasional Bawaslu bertajuk "Memantapkan Kinerja dan Soliditas Jajaran Pengawas Pemilu dalam Mengawal Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024" di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (17/12/2022).

Jokowi pun menceritakan politik uang nyata adanya saat masih berkontestasi dalam Pilwalkot hingga Pilpres.

"Saya pernah ikut Pemilihan Wali Kota dua kali, pernah ikut Pemilihan Gubernur (Pilgub) dua kali karena dua ronde, Pemilihan Presiden dua kali. 
Jadi kalau ada yang membantah tidak ada (politik uang saat Pemilu), saya akan sampaikan apa adanya, ada!" kata Jokowi diikuti tawa dari peserta yang hadir dikutip dari YouTube Bawaslu RI.

Jokowi pun mengungkapkan meski Bawaslu sudah memperketat aturan tetapi praktik politik uang saat Pemilu masih terjadi.

Sehingga, menurutnya, perlu adanya kerja sama dengan masyarakat untuk mencegah terjadinya hal tersebut.

"Aturannya sudah diperketat tetapi praktiknya tetap banyak, tetap ada. 
Yang terkena sanksi juga sedikit. 

Ini ada gap, libatkan masyarakat untuk memperkecil peluang terjadinya politik uang," tegasnya.

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan jika politik uang terus terjadi maka demokrasi Indonesia akan terancam.

"Karena jika ini dibiarkan berlama-lama maka akan merusak demokrasi di Indonesia," katanya.

Sebagai informasi, tahapan menuju Pemilu 2024 telah mencapai pengundian nomor urut bagi partai politik (parpol) yang lolos verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (14/12/2022) lalu.

Ada 17 partai politik (parpol) dan 6 partai lokal dari Aceh yang akan mengikuti Pemilu 2024.

Setelah itu, tahapan berlanjut dengan penetapan peserta Pemilu 2024 hingga 14 Februari 2023. (*)

Tag berita: