POLITIKAL.ID - Partai Berkarya kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Gugatan ini dilakukan berkaitan dengan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
"Dan hari ini Jumat 16 Desember 2022 Kami telah mengambil langkah hukum sebagai Hak Konstitusi kami Partai Berkarya.
Tim hukum kami telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu," kata Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).
Objek gugatan yang dilaporkan yaitu Surat Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022.
Fauzan mengatakan gugatan dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Umum Berkarya Muchdi PR.