POLITIKAL.ID - Baru-baru ini diagram di laman web Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (Sirekap KPU) hilang.
Atas hal itu menurut Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menegaskan itu merupakan langkah mundur.
"Bagi saya sih kemunduran transparansi dan langkah maju yang sudah dicapai KPU,Kan setiap Pemilu itu ada kemajuannya," Katat Titi saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024.
Titi merincikan pada 2014, KPU hanya mengunggah data hasil scanning. Kemudian pada 2019 dengan melakukan input manual dan tahun ini dengan menggunakan teknologi.
Padahal, Titi menuturkan, teknologi ini diharapkan agar diterapkan secara gradual. "Ini kan prosesnya sudah di tengah jalan, justru menutup itu malah menimbulkan spekulasi," ujarnya.
Titi menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, Sirekap adalah sarana publikasi penghitungan dan rekapitulasi suara, serta alat bantu dalam rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan. Mestinya, kata dia, Sirekap bisa memudahkan pemilih maupun pemangku kepentingan dalam memahami penghitungan dan rekapitulasi suara.