Dianggap Batasi Alternatif Capres dan Cawapres, PKS Akan Gugat Presidential Threshold 20 Persen
Selasa, 21 Juni 2022 16:24
IST
POLITIKAL.ID - Hasil keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menggugat Pasal 222 UU. No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang akan digugat PKS terkait aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Hal itu diungkap Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat membacakan hasil Rapimnas di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (21/6). "PKS akan melakukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas presiden 20 persen," kata Ahmad Syaikhu. Lebih lanjut Syaikhu mengatakan aturan tersebut telah membatasi peluang munculnya calon alternatif capres dan cawapres yang akan maju di 2024. Oleh karenanya lanjut dia, PKS akan menggugatnya ke MK. "Aturan ini dinilai membatasi alternatif pilihan capres-cawapres yang akan maju di 2024," pungkasnya. Sementara itu Ketua DPP PKS Almuzamil Yusuf mengatakan partainya sejak awal telah menolak aturan ambang batas pencalonan presiden. Baginya, rencana menggugat aturan tersebut ke MK sekaligus memuluskan nama-nama kandidat calon presiden yang sudah dikantongi PKS. Kendati demikian Almuzamil tak membeberkan nama-nama capres yang sudah dikantongi PKS tersebut. "PKS saat UU Pemilu menolak PT (presidential threshold) 20 persen, maka yang disepakati selain nama-nama yang masuk, kita juga perjuangkan pada PT nol persen. Jadi kita punya keleluasaan nama-nama yang kita usulkan tadi," pungkasnya Almuzamil. (*)
Berita terkait