Jumat, 22 November 2024

Diduga Menyalahi Standar Pelayanan, Dirut PDAM Samarinda Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 24 April 2021 6:1

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Beberapa waktu kemarin senter terdengar jika direktur utama (Dirut), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kencana, Samarinda telah Dipolisikan warga. Diketahui, laporan tersebut ditujukan kepada pucuk pimpinan perusahaan berplat merah ini atas dasar pengalihan dua meteran air dari dua warga yang sudah membayar Rp5,1 juta, pada 2012 lalu namun meteran air itu justru dialihkan atau dijual kembali ke pelanggan lain. Warga yang memberikan laporan keberatan itu bernama Erwin Wahyudi melalui masa hukumnya, yakni Aras pada Kamis (22/4/2021) kemarin. Coba menelisik pernyataan tersebut, media ini pada Sabtu (24/4/2021) sore tadi melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena. Dikatakan polisi berpangkat melati satu ini, kalau pihaknya telah menerima dua laporan terkait dengan aduan yang menyeret nama PDAM Tirta Kencana Samarinda. “Ada dua laporan, ini masih saya cek dulu,” kata Andhika saat dikonfirmasi. Mantan Kasat Reskrim Polres Kukar ini pun masih belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait dua laporan tersebut. “Nanti hari Senin (26/4/2021) aja (biar lebih jelas),” singkatnya. Untuk diketahui, laporan polisi yang dilayangkan kepada Dirut PDAM Tirta Kencana ini disebabkan Erwin Wahyudi yang merasa keberatan lantaran telah membayar meteran air yang mana justru dijual kepada pelanggan lain tanpa sepengetahuannya. Atas dasar itulah, Erwin Wahyudi melalui kuasa hukumnya menyebut jika pihak PDAM Tirta Kencana telah menyalahi standar pelayanan semestinya. Praktik jual beli meteran itu juga dianggap pelapor sebagai bentuk penggelapan yang merugikan sebagaimana dalam bunyi Pasal 347 KUHP yang dijadikan dasar laporan. (*)
Tag berita:
Berita terkait