Sabtu, 23 November 2024

Dinas Perikanan Samarinda Harap 2022 Miliki Kawasan Perikanan di Perda RDTR

Kamis, 9 Desember 2021 23:11

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kawasan penghasil ikan di Kota Samarinda sebagai ruang ekonomi perlu mendapatkan perlindungan khusus. Sebanyak 2.400 di antaranya adalah nelayan dan pembudidaya ikan. Pemerintah Kota Samarinda telah merekomendasikan agar kawasan nelayan dan pembudidayaan ikan dilindungi melalui Peraturan Daerah (Perda), sehingga nantinya memiliki kekuatan hukum tetap. Kepala Dinas Perikanan Samarinda, Sam Syaimun menuturkan, titik-titik pembudidayaan ikan dan wilayah nelayan yang rencananya akan diamankan telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kecamatan, yang diusulkan Pemkot Samarinda beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal tersebut sesuai bila menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, terhadap upaya perlindungan kawasan nelayan dan pembudidayaan ikan. "Sejalan dengan Kementerian agar kita meningkatkan produksi ikan kita. Harapan kami juga tidak ada intervensi lahan dari pihak lain. Itu sudah kewajiban kita untuk berpihak kepada rakyat," ujar Sam Syaimun saat dikonfirmasi usai kegiatan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) pada Kamis, 9 Desember 2021 di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Selili, Samarinda Ilir. Adapun rekomendasi tersebut, dijelaskan Sam Syaimun telah masuk di dalam Raperda RDTR wilayah Kota Samarinda dan masuk di Program Pembentukan Perda (Propemperda) DRPD Samarinda tahun 2022 mendatang. "Sedang dibuat Perdanya. Intinya agar kawasan perikanan itu dimasukkan dalam Perda RDTR. Karena ada beberapa titik pembudidaya ikan, termasuk wilayah nelayan," papar Sam Syaimun. Ia menambahkan, dalam pengusulan regulasi tersebut pihaknya secara rutin mengikuti pembahasannya mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengaku belum mengetahui spesifik mengenai usulan regulasi tersebut. Kendati dirinya menegaskan, selama Perda yang nantinya dibuat itu bermuara pada kepentingan rakyat, maka pihaknya akan mendukung penuh hal tersebut. "Tapi yang perlu menjadi catatan adalah tidak semua kecamatan di Samarinda itu cocok untuk wilayah budidaya ikan. Seperti Kecamatan Samarinda Kota, misalnya. Sejauh ini memang belum ada masuk ke Komisi I. Nanti akan saya infokan kembali," terangnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait