MK dalam putusannya juga memerintahkan pihak termohon, yakni KPU Provinsi Kalsel untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.
Dipastikan Kalah, MK Tolak Gugatan Denny Indrayana di Pilkada Kalsel
Jumat, 30 Juli 2021 21:13
IST
POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang MK tolak gugatan Denny Indrayana. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana dalam sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilkada Kalsel) tahun 2020. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta seperti dilansir Antara, Jumat (30/7/2021). Dalam amar putusan, MK menyatakan sah keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 bertanggal 17 Juni 2021.
Berita terkait